Pengedar Narkoba Simalungun ‘Gol’, Ditangkap Saat Membungkus Paket Kecil

pengedar sabu simalungun

Topmetro.News – Pengedar narkoba Simalungun Junaidy alias Jun Datuk (47) warga Pasar IA, Kelurahan Perdagangan lll, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun harus marasakan dinginnya lantai Sel Tahanan Polres Simalungun. Pasalnya pengedar narkoba Simalungun ini kedapatan mengedarkan sejumlah narkotika diduga sabu-sabu, (Jumat 10/8/2018).

Peristiwa penangkapan itu terjadi Jumat (10/8/2018) sekira pukul 09.00 di Perumahan PJKA, Huta ll Nagori Sugaran, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba Simalungun ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di daerah itu peredaran narkoba sangat merajalela. Bahkan, berdasarkan informasi, transaksi dilakukan dengan sangat mudah di daerah itu.

Akhirnya personil Satres Narkoba langsung merespons laporan warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Persis Jumat (10/8/2018) pukul 08.00, personil tekah mengantongi nama seorang terduga sebagai pengedar di daerah itu. Lantas petugas menuju rumah terduga dan melakukan pengamatan di lokasi.

Pengedar Narkoba Simalungun Disergap

Tepat pukul 09.00, personil Satres Narkoba langsung menyergap tersangka di dalam ruang tamu saat sedang “Ngecak” (membungkus) paket paket kecil narkoba.

Pengedar narkoba Simalungun berikut barang bukti yang diamankan dari TKP langsung diboyong ke markas polisi.

Hasil interogasi petugas, pria yang diamankan itu mengaku bernama Junaidy alias Jun Datok, kemudian dia pun mengakui mendapat barang haram itu dari seseorang yang dikenal bernama MD warga Pematangsiantar.

Nomor Ponsel Sudah tak Aktif

Namun saat akan dikembangkan, terduga pelaku berinial MD itu tidak ditemukan, demikian juga nomor ponselnya sudah tidak aktif.

Keterangan tertulis yang didapat dari AKP Juriady Regama Sembiring SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun menerangkan ponsel bandarnya asal Pematangsiantar berinisial MD dimaksud sudah tidak aktif. ”Ini menjadi kendala pengembangan, namun kita tetap lakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun.”

“Saat ini tersangka dan barang bukti 13 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong sudah kita amankan di Mako Narkoba Polres Simalungun,” jelas Kasat.

Dari catatan Topmetro.News, baru-baru ini di Simalungun seorang wanita ditangkap lantaran mengedarkan sekaligus menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu. Kini polisi masih mengembangkan kasus dimaksud. (TMD-013)

Related posts

Leave a Comment